Sistem Whistleblower BP2MI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGADU (WHISTLEBLOWER)
  • Pengadu (whistleblower) dalam menyampaikan pengaduan berhak mendapatkan hak perlindungan meliputi:
    1. Identitas dirahasiakan;
    2. Pemindahtugasan atau mutasi bagi pengadu dalam hal timbul ancaman fisik bagi pengadu;
    3. Bantuan permintaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal kasus telah disampaikan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan Perundang-undangan;
    4. Bantuan permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam hal kasus telah dilimpahkan ke aparati penegak hukum;
    5. Upaya perlindungan sebagaimana dimaksud pada huruf d diberikan dalam hal:
      1. Identitas pengadu diketahui pihak yang diadukan, dan/atau;
      2. Pengadu mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
    6. Pengadu berhak untuk mendapat informasi tindak lanjut pengaduan melalui Sistem Pengaduan.

  • Dalam menyampaikan pengaduan, pengadu berkewajiban untuk:
    1. Beritikad baik;
    2. Bersifat kooperatif;
    3. Menyampaikan identitas dengan benar;
    4. Menyampaikan bukti dukungdan/atau informasi dengan benar.