- Pengadu (whistleblower) dalam menyampaikan pengaduan berhak mendapatkan hak perlindungan meliputi:
- Identitas dirahasiakan;
- Pemindahtugasan atau mutasi bagi pengadu dalam hal timbul ancaman fisik bagi pengadu;
- Bantuan permintaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal kasus telah disampaikan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan Perundang-undangan;
- Bantuan permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam hal kasus telah dilimpahkan ke aparati penegak hukum;
- Upaya perlindungan sebagaimana dimaksud pada huruf d diberikan dalam hal:
- Identitas pengadu diketahui pihak yang diadukan, dan/atau;
- Pengadu mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
- Pengadu berhak untuk mendapat informasi tindak lanjut pengaduan melalui Sistem Pengaduan.
- Dalam menyampaikan pengaduan, pengadu berkewajiban untuk:
- Beritikad baik;
- Bersifat kooperatif;
- Menyampaikan identitas dengan benar;
- Menyampaikan bukti dukungdan/atau informasi dengan benar.
|