| 
								Pengadu (whistleblower) dalam menyampaikan pengaduan berhak mendapatkan hak perlindungan meliputi:
									Identitas dirahasiakan;Pemindahtugasan atau mutasi bagi pengadu dalam hal timbul ancaman fisik bagi pengadu;Bantuan permintaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal kasus telah disampaikan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan Perundang-undangan;Bantuan permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam hal kasus telah dilimpahkan ke aparati penegak hukum;Upaya perlindungan sebagaimana dimaksud pada huruf d diberikan dalam hal:
										Identitas pengadu diketahui pihak yang diadukan, dan/atau;Pengadu mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pengadu berhak untuk mendapat informasi tindak lanjut pengaduan melalui Sistem Pengaduan.
 Dalam menyampaikan pengaduan, pengadu berkewajiban untuk:
									Beritikad baik;Bersifat kooperatif;Menyampaikan identitas dengan benar;Menyampaikan bukti dukungdan/atau informasi dengan benar. |