Sistem Whistleblower BP2MI
Kriteria Pengaduan
  • Kriteria Pengaduan Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa:
    1. Pelanggaran Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat), meliputi:
      1. Persekongkolan tender;
      2. Posisi dominan; dan
      3. Peran Ganda.

    2. Perbuatan Pidana dalam pengadaan barang/jasa (Kitab UU Hukum Pidana/KUHP) meliputi:
      1. Indikasi penipuan;
      2. Indikasi pemalsuan; dan/atau
      3. Indikasi KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme)

  • Kriteria Pengaduan Benturan Kepentingan:
    Benturan Kepentingan adalah situasi atau kondisi dimana penyelenggara negara yang karena jabatannya memiliki kewenangan yang berpotensi dapat disalahgunakan baik sengaja maupun tidak sengaja untuk kepentingan lain sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya yang dapat merugikan BNP2TKI
    1. Jenis Benturan Kepentingan meliputi:
      1. Kebijakan yang berpihak akibat pengaruh/hubungan dekat/kekeluargaan;
      2. Pemberian izin yang diskriminatif;
      3. Pengangkatan pegawai, pengangkatan dalam jabatan, mutasi berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/rekomendasi/pengaruh dari Pejabat yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan ketentuan;
      4. Penjatuhan sanksi/hukuman yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan ketentuan;
      5. Pemilihan rekanan kerja berdasarkan keputusan yang tidak profesional;
      6. Melakukan komersialisasi pelayanan publik;
      7. Penggunaan aset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi;
      8. Pengawas menjadi bagian dari pihak yang diawasi;
      9. Melakukan pengawasan yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan ketentuan karena pengaruh pihak lain/hubungan kekeluargaan;
      10. Menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai.

  • Kriteria Pengaduan Gratifikasi:
    Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan dan atau tanpa menggunakan sarana elektronik.
    1. Jenis Gratifikasi meliputi:
      1. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu;
      2. Pemberian hadiah atau sumbangan oleh rekanan atau bawahannya kepada pegawai atau keluarganya saat pelaksanaan perkawinan yang melebihi batas kewajaran sebesar Rp1.000.000,00 dari masing-masing pihak pemberi;
      3. Pemberian tiket perjalanan kepada pegawai atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma;
      4. Pemberian potongan harga khusus bagi pegawai untuk pembelian barang/jasa dari rekanan;
      5. Pemberian ongkos naik haji dari rekanan kepada pegawai;
      6. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara pribadi lainnya oleh rekanan atau bawahannya kepada pegawai atau keluarganya saat pelaksanaan perkawinan yang melebihi batas kewajaran sebesar Rp1.000.000,00 dari masing-masing pihak pemberi;
      7. Pemberian hadian atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja, dan/atau;
      8. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.